Pengelolaan Beasiswa PIP
Proses Pencairan Beasiswa PIP

Keterangan Gambar : Pencairan Beasiswa PIP Kepada Orang Tua /Wali Siswa
Pengelolaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan sepanjang tahun. Pengelolaan beasiswa PIP dimulai dengan input data siswa yang memiliki kartu PIP ke dalam dapodik sekolah yang dilakukan pada awal tahun pelajaran pada bulan Juli sampai dengan Agustus dan atau situasional jika ada orang tua siswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga dapat diinputkan. Proses pencairan beasiswa PIP menunggu SK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Pihak sekolah selalu memantau penerbitan SK melalui laman beasiswa PIP (SIPINTAR).
Setelah SK terbit proses
pencairan beasiswa dilanjutkan dengan sosialisasi pencairan PIP ke siswa yang
namanya tercantum pada SK tersebut, kemudian melaksanakan pemberkasan
persyaratan pencairan oleh masing-masing siswa. Setelah berkas sudah lengkap
pihak sekolah menyetorkan ke Bank Penyalur beasiswa PIP (Tahun Pelajaran
2021/2022 bank penyalur beasiswa PIP adalah BNI) untuk diproses. Tahap
selanjutnya pihak sekolah menunggu konfirmasi pihak bank untuk pencairan,
setelah uang beasiswa diterima oleh pihak sekolah langkah terakhir adalah pihak
sekolah menyalurkan beasiswa tersebut ke masing-masing siswa melalui orang tua.
